Penjelasan Tentang Mencukur Alis Bagi Wanita Menurut Islam
Penjelasan Tentang Mencukur Alis Bagi Wanita Menurut Islam. Banyak sekali Wanita yang terjebak atau Bertentangan dengan Syariat Islam hanya tujuannya untuk mempercantik diri , biar dapat dilihat oleh orang banyak bahkan yang bukan Mahromnya. Pesta kesepakatan nikah selalu kita jumpai. Sebagian besar budaya Bangsa kita untuk merias pengantin biar mempelai Wanitanya terlihat Cantik , dapat dilihat orang banyak mereka melupakan aturan Agamanya sendiri.
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini yaitu salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam Syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Rassullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud , dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan bulu alis maksudnya yaitu mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis , dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya , dengan alat ataupun dengan tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya.
Namun jika seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita , mirip kumis dan jenggot , maka beliau boleh menghilangkannya sebab kumis dan jenggot tadi dapat memperlihatkan mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita yaitu ingin selalu tampil bagus , namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita yaitu hak suaminya , dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah yaitu wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.
Sumber:
Facebook Indahnya hidup bersama dakwah
Komentar
Posting Komentar