Syarat Wajib Puasa yang Harus Kamu Ketahui
Syarat Wajib Puasa yang Harus Kamu Ketahui. Syarat dalam istilah Fiqih yaitu suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah. Maka syarat wajibnya puasa yaitu: islam , terpelajar , sudah baligh , dan mengetahui akan wajibnya puasa.
Syarat Wajib Puasa
- Beragama islam.
- Berbadan Sehat , tidak dalam keadaan sakit. Sehat yang dimaksud di sini yaitu Sehat syar’i dan fisik. Yang tidak bisa secara fisik ibarat orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh , maka mereka tidak wajib untuk berpuasa.
- Menetap , tidak dalam keadaan bersafar. Dalil kedua syarat ini yaitu firman Yang Mahakuasa Ta’ala ,“Dan barang siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) , maka (wajiblah baginya berpuasa) , sebanyak hari yang ditinggalkannya itu , pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185).
- Suci dari haidh dan nifas. Dari Mu'adzah dia berkata , "Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata , 'Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?' Maka Aisyah menjawab , 'Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ' Aku menjawab , 'Aku bukan Haruriyah , akan tetapi gua hanya bertanya.' Aisyah menjawab , "Kami dahulu juga mengalami haid , maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat." Wanita haidh dan nifas diharamkan puasa dan punya kewajiban qadha' ketika suci.
- Baligh. Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu , di bawah tamyiz , tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri. Muhammad Al Khotib berkata , “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak bisa puasa , maka ia dipukul.”
- Berakal. Orang yang aneh , pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk , maka tidak wajib puasa. Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa , maka puasanya tidak sah. Namun jikalau hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap , maka puasanya sah. Kecuali jikalau ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari) , maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri , 1: 551-552).
Buku Panduan Ramadhan
Muslim.or.id
Komentar
Posting Komentar