Dasar Hukum Zakat

Dasar Hukum Zakat. Adapun dasar hukum yang menjadi landasan dalam pengelolaan zakat terdapat dalam al-Quran , al-Hadist dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang antara lain yakni sebagai berikut:

  1. Kewajiban membayar zakat , tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 110 , yang artinya : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kau usahakan bagi dirimu , tentu kau akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Tuhan Maha Melihat apa-apa yang kau kerjakan. “
  2. Kewajiban memungut zakat , tercantum dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 , yang artinya : “Ambillah zakat dari sebaagian harta mereka , dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka , dan mendoalah untuk mereka , sebenarnya doa kau itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Tuhan Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
  3. Ketentuan kepada siapa zakat itu diwajibkan dan apa-apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya , tercantum dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 267 , yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman , nafkahkanlah (di Jalan Allah) sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kau memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan daripadanya , padahal kau sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Tuhan Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
  4. Tetang siapa saja yang berhak menrima zakat , tercantum dalam Al-Quan surat At-Taubah ayat 60 , yang artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat uitu hanyalah untuk orang-orang fakir , orang-orang miskin , pengurus-pengurus zakat , para muallaf yang dibujuk hatinya , untuk (memerdekakan) budak , orang-orang yang berhutang , untuk Jalan Tuhan dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan , sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Tuhan Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
  5. Fadhilah menafkahkan harta di jalan Tuhan terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 261 , yang artinya : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Tuhan , yakni serupa dengan sebutir beni yang menumbuhkan tujuh butir , pada tiap-tiap butir : seratus biji. Tuhan melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang ia kehendaki. Dan Tuhan Maha Luas (kurniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
  6. Perintah Nabi untuk memungut zakat terdapat dalam Hadist Sohih , yaitu : “Abu Burdah menceritakan , bahwa Rasulullah SAW mengutus Abu Musa dan Muaz Bin Jabal ke Yaman guna mengajar orang-orang di sana tentang soa-soal agama mereka. Rasulullah menyuruh mereka , jangan mengambil shodaqah/zakat (hasil bumi) kecuali empat macam ini , yaitu Hinthoh (gandum) , Syair (sejenis gandum lain) , Tamar (kurma) dan Zabib (anggur kering). “
  7. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat , pasal 2 yang berbunyi : “Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim , berkewajiban menunaikan zakat.“
  8. Keputusan Mentri Agama Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat.
Dikutip dari aneka macam sumber

Sumber https://cintasunnahku.blogspot.com

Komentar

Postingan Populer