Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa. Syarat sah puasa ramadhan ada empat 4 perkara , yaitu: Islam. Berakal. Suci dari seumpama darah haidh. Dan Dalam waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Nah berikut ialah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa anda dibulan ramadhan yang antara lain ialah :
  1. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah membatalkan kecuali dengan 3 syarat: Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil , ingat dan tidak lupa , sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa. Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh) , menyengaja muntah , haid/nifas , dibekam , makan dan minum.
  2. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan dan minum , seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut) , injeksi/infus makanan dan transfusi darah. Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan minuman , hanya sekedar pengobatan , tidaklah membatalkan puasa. Cuci darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa , tetes mata dan indera pendengaran , cabut gigi dan pengobatan luka , semua itu tidaklah membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Pembiusan saat pengobatan gigi dan rasanya masuk hingga ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.
  3. Siapa yang sengaja makan atau minum pada siang Ramadhan tanpa uzur , maka ia telah melaksanakan dosa besar. Wajib bertobat dan mengganti puasanya.
  4. Jika lupa makan atau minum , hendaknya meneruskan puasanya , karena bahwasanya Allahlah yang telah memberinya makan dan minum. Jika melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah mengingatkannya.
  5. Jika ia perlu berbuka demi menolong orang yang dalam bahaya , oleh baginya berbuka dan mengganti puasanya.
  6. Siapa yang diwajibkan berpuasa , kemudian berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan dengan sengaja dan sadar , maka ia telah merusak puasanya , wajib bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu. Dia juga harus mengqodho dan menunaikan kafarah mugholazoh.
  7. Siapa yang hendak berjima (bersetubuh) dengan istrinya dengan terlebih dahulu membatalkan puasanya dengan makan , maka maksiatnya lebih besar. Dia telah melecehkan kesucian bulan dua kali , dengan makan dan bersetubuh. Menunaikan kafarah mugholazoh lebih ditekankan.
  8. Bagi yang berpuasa , boleh mencium , bersentuhan , berpelukan , memegang dan memandang kepada istri atau hamba sayahanya jikalau dapat mengontrol dirinya. Tetapi jikalau ia tipe yang cepat naik syahwat dan tidak dapat mengendalikan diri , tidak boleh melakukannya.
  9. Jika sedang berjima (bersetubuh) kemudian terbit fajar , wajib baginya berhenti. Puasanya sah sekalipun keluar mani setelahnya. Jika ia melanjutkannya hingga fajar telah terbit , ia telah berbuka dan atasnya bertaubat , mengganti puasanya dan menunaikan kafarah mugholazoh (puasa 40 hari berturut-turut).
  10. Jika masuk subuh dan ia bangkit dalam keadaan junub , hal itu tidak merusak puasanya. Boleh mengakhirkan mandi junub , haid dan nifas setelah terbit fajar. Dia harus bersegera mandi semata karena untuk melaksanakan shalat.
  11. Apabila orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah , maka puasanya tidak batal dan tetap menyelesaikan puasanya. Siapa yang istimna (onani) di siang Ramadhan dengan sesuatu yang mungkin baginya untuk tidak melakukannya , ibarat memegang dan mengulang-ulang pandangan , haruslah bertaubat kepada Tuhan dan berimsak (menahan) sisa hari itu dan menggantinya di hari lain.
  12. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti puasanya. Siapa yang sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul mual seolah akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya , puasanya tidak batal. Adapun ludah dan dahak jikalau menelannya sebelum hingga kemulutnya , puasanya tidak batal , tetapi jikalau ia menelannya setelah hingga di mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi makanan tanpa hajah.
  13. Apa yang terjadi pada orang yang puasa , ibarat luka , mimisan , masuk ke air , adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya tanpa sengaja , tidaklah membatalkan puasa. Turunnya tetes mata ke tenggorokan , memakai minyak rambut , memulas kulit dengan hana dan mendapatkan cita rasa baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak batal puasa karena memakai hinna (pacar kuku) , celak , dan minyak rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab kulit. Tidak mengapa mencium amis minyak wangi dan bukhur (wewangian yang dibakar) , akan tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.
  14. Untuk kehati-hatian bagi orang yang puasa ialah tidak berbekam. Khilaf (beda pendapat) dalam hal ini cukup kuat.
  15. Rokok termasuk pembatal puasa. Ia bukanlah sesuatu yang dapat dijadikan uzur untuk tidak berpuasa.
  16. Berendam di air dan memakai pakaian basah untuk mendinginkan tubuh tidak mengapa bagi yang berpuasa.
  17. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam padahal belum , haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan ulama).
  18. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau minuman , para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah puasanya.
Sumber
Islamhouse.com

Sumber https://cintasunnahku.blogspot.com

Komentar

Postingan Populer